header niko 728 x 90

Ini Dia... Sepak Terjang Sang Gembong Narkoba Freddy Budiman Dari Dalam Penjara

Usai divonis mati oleh PN Jakbar, Freddy Budiman dipindahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Apa lacur, di dalam penjara ia bebas menggunakan HP dan mengendalikan jaringannya, termasuk impor 50 ribu butir pil ekstasi dari Belanda. 

Berdasarkan kesaksian Freddy yang dikutip dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (25/7/2016), Freddy menggunakan bantuan koleganya di luar penjara. Kesaksian itu dibacakan secara tertulis untuk terdakwa Latief, alias adiknya.




Berikut aksi Freddy di dalam penjara super maksimum sekuriti di LP Nusakambangan itu:

Kerjasama dengan Sujanto

19 Agustus 2014

Freddy menyuruh Sujanto mencari kontrakan di Cikarang dan membeli alat pembuat pil ekstasi. Alat mesin cetak Rp 32,5 juta dan Freddy mentransfer uang ke Sujanto Rp 35 juta.

September 2014
Freddy memantau pembuatan ekstasi dari dalam penjara dan dihasilkan 20 ribu butir pil ekstasi.

15 Maret 2015
Freddy meminta Sujanto menerima 1 kg sabu dan diperintahkan untuk dikirim kepada Samsul di Surabaya.

18 Maret 2015
Freddy menyuruh Sujanto mengirim paket sabu ke Palu

1 April 2015
Freddy memerintahkan Sujanto menerima 1 ons sabu, 2 butir pil ekstasi dan 150 lembar narkotika model perangko di Bandengan. Barang kharam itu berpindah ke Tok Sui Lan, di Muara Karang, Jakarta Utara.

6 April 2015
Freddy menyerahkan 1 gram sabu ke Sujanto di LP Nusakambangan

7 April 2015
Freddy mengimpor 50 ribu butir pil ekstasi dari Belanda lewat Jerman menggunakan jasa ekspedisi. Sujanto lalu mengambil di kantor pos Cikarang, Bekasi.



Kerjasama dengan Gimo

November 2014
Freddy menyuruh Gimo membuka rekening bank dan membuat M-banking. Rekening itu untuk transaksi narkoba.

10 Maret 2015
Freddy memerintahkan Gimo menerima menerima mesin cetak pil ekstasi dan disimpan di pabrik garmen di Jalan Kayu Besar, Jakarta Barat.

13 Maret 2015
Atas perintah Freddy, Gimo menerima 1,5 ons sabu dari seseorang di Kampung Rambutan. Paket itu lalu dibagi menjadi enam paket. 

16 Maret 2015
Freddy memerintahkan Gimo menerima 10 ribu butir pil ekstasi di bawah jembatan layang Cengkareng, Jakarta Barat.

17 Maret 2015
Freddy memerintahkan Gimo mengantarkan 1,5 ons sabu ke sesorang di alun-alun Cilacap, Jawa Tengah.

20 Maret 2015
Freddy memerintahkan Gimo mengantarkan 10 ribu butir pil ekstasi ke orang di Taman Palem, Jakarta Barat dengan kode '08'.

21 Maret 2015
Freddy menyuru Gimo mengirim paket 1 ons sabu ke Surabaya.

25 Maret 2015
Freddy menyuruh Gimo menyerahkan 1 ons sabu ke seseorang di dekat terminal bus Cilacap



Kerjasama dengan Olki Saputra dan Edi Moka

24 Maret 2015
Olki menghubungi Freddy dan pesan 1,5 ons sabu untuk dikirim ke Palu.
Edi menghubungi Freddy dan memesan 2 ons sabu untuk dikirim ke Palu.

25 Maret 2015
Fredy menyuruh Gimo memenuhi pesanan Olka dan Edi

Kerjasama dengan Johni Suhendra alias Latief yang juga adiknya

November 2014
Freddy menyuruh Latief membuat M-banking

12 Maret 2015
Freddy menyuruh Latief menerima 20 ribu butir ekstasi di Cikarang

15 Maret 2015
Freddy menyuruh Latief mengambil satu dus susu berisi 1 kg sabu dan diseragkan ke Yanto di Taman Palem, Jakarta Barat

19 Maret 2015
Freddy menyuruh Latief menerima sebanyak 8 ons sabu 

4 April 2015
Freddy memerintahkan Latief menerima 1 ons sabu dari Asun dan esoknya dikirim ke seseorang di dekat perempatan lampu merah, Cilacap, Jawa tengah.


Transaksi dengan Asiong, Andre dan Asun

Februari 2015
Freddy menelepon Asion untuk membeli ekstasi Rp 90 ribu per butir. Lalu disepakati dan 11 Maret 2015 sebanyak 5 ribu butir pil ekstasi dikirim oleh Yanto kepada seseorang di depan Ramayana, Cibitung. 

Freddy menerima telepon dari Lousan yang memberitahu bahwa Andre tertarik membeli 5 lembar narkotika perangko, 20 ribu butir pil ekstasi dan 1 kg sabu. Paket ditunggu di rumah Cie Lona, Jalan Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara,

1 April 2015
Freddy menyuruh Amir mengirimkan paket untuk Andre.

4 April 2015
Freddy menawarkan kepada Steven 1 ons sabu seharga Rp 60 juta.

Aksi Freddy di atas terungkap setelah BNN mengendus pergerakan Freddy. Mereka lalu diadili dan dihukum:

1. Suyatno dihukum 20 tahun penjara.
2. Suyatno alias Gimo dihukum 20 tahun penjara.
3. Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara.
4. Latief (adik Freddy Budiman) dihukum penjara seumur hidup 

Freddy sendiri dihukum mati dalam kasus penyelundupan 1,4 Juta butir ekstasi. Berikut daftar hukuman komplotan itu:

1. Freddy Budiman divonis mati.
2. Ahmadi divonis mati.
3. Chandra Halim divonis mati.
4. Teja Haryono divonis mati.
5. Hani Sapto Pribowo dipenjara seumur hidup.
6. Abdul Syukur dipenjara seumur hidup.
7. Muhtar dipenjara seumur hidup.
8. Anggota TNI Serma Supriadi divonis 7 tahun penjara dan telah dipecat.

Freddy juga menyulap selnay di LP Cipinang menjadi pabrik narkoba. Berikut hukuman bagi orang yang terkait:

1. Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara
2. Aris Susilo dijatuhi hukuman 5 tahun dan 10 bulan penjara
3. Cecep Setiawan Wijaya dihukum mati di kasus impor 6 kg sabu.
4. Haryanto Chandra belum dipublikasikan

Adapun PK Freddy Budiman telah ditolak Mahkamah Agung (MA). Dalam hitungan hari, tim eksekutor akan menembak mati Freddy Budiman. 

Sumber: news.detik. com

baca juga:


13 Orang Sudah Resign Dari Kantor Karena Yang Satu Ini.




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Dia... Sepak Terjang Sang Gembong Narkoba Freddy Budiman Dari Dalam Penjara"

Posting Komentar